PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014- 2018, Muzakir Sai Sohar, setelah diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel selama 5 jam, akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (23/11/2020).
Muzakir Sai Sohar, merupakan tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim pada tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 5 jam tersebut, Kuasa Hukum terdakwa Firmansyah SH. MH, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tadi kliennya masih dalam bentuk dokumentasi saja.
"Ya jadi hari ini pemeriksaannya masih dalam bentuk dokumentasi saja, dan masih menyesuaikan dari yang ditanya para penyidik dengan dokumentasi yang ada," kata Firmansyah seusai mendampingi tersangka.
Firmansyah sempat menyinggung terkait uang yang diterima kliennya sebesar Rp 600 juta.
"Dari awal klien kami membantah penerimaan uang tersebut. Klien kami sedikit pun tidak pernah menerima uang dari PT Perkebunan Mitra Ogan," ujarnya.
Ditegaskannya juga bahwa dalam PT Perkebunan Mitra Ogan ini ada dua struktur yang berbeda sehingga pihaknya akan membuktikan pada fakta persidangan nantinya.
"Kami berharap agar pemeriksaan ini dipercepat supaya kami pun bisa menunjukkan bukti bukti yang kami miliki juga," katanya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengikuti prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya dan akan terus menghadiri jalannya pemeriksaan.
"Untuk saat ini tentu kami sebagai warga negara Indonesia yang baik akan terus mengikuti jalannya proses persidangan. Dan berharap pemeriksaan ini berjalan lancar dan cepat selasai," pungkasnya. (Ariel)