Kasus tersebut menjerat terdakwa Ahmat Lutfi selaku Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan Pengembangan Irigasi Rawa pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, Lukber Liantama SH. MH menghadirkan terdakwa Ahmat Lutfi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan.
JPU Lukber Liantama dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Oktober 2020 lalu.
Dikarenakan adanya dugaan pengurangan volume pengerjaan proyek aliran air pertanian dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2016-2017.
‘’Proyek pembangunan drainase untuk mendukung program pembangunan percepatan pertanian IP200 dilakukan pada 2016 dan kembali dilanjutkan 2017 di Desa Tabala Jaya Kecamatan Karang Agung Ilir Banyuasin,” ungkap JPU saat membacakan dakwaan.
JPU menjelaskan, terdakwa telah memberikan HOK/upah kerja/insentif kerja yang tidak tercantum di dalam RUKK kelompok tani sehingga tujuan dan sasaran kegiatan pengembangan irigasi rawa tahun anggaran 2016 tidak tercapai.
Atas perbuatan terdakwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara/daerah Inspektorat Kabupaten Banyuasin telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp334,7 juta dan menjerat terdakwa melanggar pasal 2 atau pasal 3 Junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Romaita SH tidak mengajukan eksepsi kemudian sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda me dengarkan keterangan saksi. (Ariel)