PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana Kapitatasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2018 dengan terdakwa mantan Kepala Puskesmas Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sholihin, Senin (2/11/2020).
Dalam sidang yang ketuai oleh majelis hakim, Abu Hanifah, SH. MH itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba menghadirkan saksi yakni Kepala Dinas Kesehatan Muba, Azmi Dariusmansyah.
Dalam keterangannya saksi mengatakan, dugaan penyimpangan terjadi pada pembagian jumlah nominal dana kapitasi yang dimark up di Puskesmas Ngulak.
"Yang saya ketahui adanya tindak pidana penyimpangan sejumlah nominal uang dalam bentuk dana kapitasi yang dilakukan terdakwa setelah adanya laporan dari pihak penyidik kepolisian pak," ungkap Azmi dalam persidangan yang berlangsung secara virtual.
Azmi juga mengaku dihadapan majelis hakim, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Muba dirinya mengetahui rekomendasi pencairan dana JKN terdiri atas tiga tahapan pencairan.
"Pada saat itu, tahap awal pencairan dana itu saya merekomendasikan pencairan dana Kapitasi itu yang saya lihat di laporan pertanggung jawaban ditanda tangani oleh terdakwa," ujar Azmi dihadapan majelis hakim.
Dia menjelaskan bahwa dana Kapitasi itu adalah dana kompensasi dari pemerintah yang diberikan kepada puskesmas untuk masyarakat yang sudah terdaftar di masing-masing desa atau kelurahan.
Terpisah seusai sidang, Nurmalah SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, dari keterangan keenam saksi tidak satupun yang mengetahui adanya pemotongan dana yang dilakukan terdakwa.
"Dana kapitasi itu kan 30 persennya digunakan untuk operasinal tenaga medis namun tidak ada satupun laporan atau komplain dari perangkat puskemas baik itu tenaga medis ataupun honorer puskesmas tersebut," jelas Nurmalah.
Ketua DPC Peradi Kota Palembang ini menambahkan, selaku kuasa hukum dalam eksepsi yang diajukan dalam persidangan sebelumnya sedikit keberatan dengan dakwaan yang ditujukan kepada kliennya atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Menurut kami, sangatlah tidak tepat jika klien kami didakwa melakukan tindak pidana korupsi, lebih tepat kepada penggelapan dalam jabatan yang merupakan tindak pidana umum", ujarnya.
Diketahui didalam dakwaan, Sholihin diduga melakukan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kesehatan anggaran 2018.
Dana itu semestinya digunakan untuk pelayanan kesehatan sebesar 70 persen dan sisanya belanja operasional. Namun dalam praktiknya disinyalir adanya korupsi untuk kepentingan sendiri sehingga ada kerugian negara sebesar Rp238,6 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada 9 November 2020 dengan agenda JPU Kejari Muba kembali direncanakan menghadirkan saksi-saksi berikutnya. (Ariel)