Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Jadi Paslon Pilkada OI, Ilyas Panji Ngaku Lebih Optimis Menang

Saturday, November 07, 2020 | Saturday, November 07, 2020 WIB Last Updated 2020-11-07T11:30:48Z

Cabup Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Pandji Alam Foto:Ody

Palembang, SP - Setelah KPUD Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (6/11) menerima salinan asli amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan diskualifikasi yang telah dilayangkan oleh KPUD OI beberapa waktu lalu dan kembali menetapkan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang Ishak Pu sebagai pasangan  Calon (Paslon) Bupati OI.

Ilyas Panji   mengaku lebih  optimis lagi melangkah untuk memenangkan pertarungannya melawan Paslon nomor urut satu Panca Wijaya Akbar – Ardani pada kontestasi Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kampanye terus kita lakukan seperti biasa, termasuk kampanye kepada masyarakat. Insya Allah kita optimis menang, dan hasil survey mudah-mudahan kita menang,” ungkap Ilyas saat menghadiri Rakorwil DPW Partai Bulan Bintang di Aston Palembang, Sabtu (7/11).

Dirinya menilai, dengan gugatannya dikabulkan oleh MA pada Oktober lalu, berarti dirinya tidak bersalah, artinya semua yang di laporkan itu tidak benar.

“MA mengabulkan permohonan kita berarti kita tidak salah, kalau MA tidak mengabulkan, baru kita bersalah,” katanya.

“Laporan ke Polda masih dalam proses, dan akan kita tindak lanjuti. Intinya kita masih seperti lama, dan mudah-mudahan kita menang dalam pertarungan Pilkada nanti,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana mengatakan, dirinya sudah mendapat kabar, bahwa KPU OI telah menerima salinan asli amar putusan dari MA soal pencabutan diskualifikasi calon petahana Ilyas Panji Alam.

 “Pada saat konsultasi kepada kami 2 hari yang lalu, dan sampai kemarin siang belum mendapat amar putusan asli dari MA, tapi hari ini kami sudah mendapat kabar,” katanya saat usai Rapat koordinasi iklan kampanye untuk media cetak dan elektronik pemilihan serentak tahun 2020, Jumat (6/11).

“Pagi ini jam 09.00 Wib mereka sudah menerima amar putusan itu, dan mereka sudah menggelar rapat pleno untuk segera menetapkan kembali calon petahana Ilyas Panji Alam,” katanya.

Kelly menjelaskan, sejak 27 Oktober 2020 lalu pihaknya telah menunggu salinan asli amar putusan itu, bahkan kemudian tanggal 2 November pihaknya juga bisa melihat amar putusan itu melalui websaid MA.

“Disitu tertera dan sudah dikirim kepada pengadilan yang mengajukan, artinya aplikasi itu resmi tidak bisa di ubah, padahal ini pengajuan dari PTUN. Maksudnya sudah dikirim kepada semua pihak,” katanya.

“Jadi baru tanggal 2 November mereka kirim, makanya kami menunggu dan tanggal 3 kami sudah bisa mendownload amar putusan itu, tapi sebelumnya tidak bisa, kenapa itu tidak bisa kita tindak lanjuti, karena kalau berdasarkan amar putusan yang dari download dari webside kita tidak tahu, siapa tahu berbeda dengan yang aslinya,” sambungnya.

Kelly mengatakan, pihaknya juga telah membaca amar putusan asli dari MA tersebut dan menginstruksikan KPU OI  untuk segera mempersiapkan diri.

“Jadi kalau yang aslinya sudah datang ternyata isinya benar mereka bisa rapat pleno. Dan Insya Allah secepatnya mereka akan cepat mengumumkan, mudah-mudahan lancar,”  katanya.(ody)


×
Berita Terbaru Update