Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Muara Enim, Bakal Ada tersangka Baru

Monday, November 23, 2020 | Monday, November 23, 2020 WIB Last Updated 2020-11-23T13:03:36Z
Aspidsus Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, SH. MH memberikan keterangan pers terkait kasus alih fungsi lahan (foto : Ariel)

PALEMBANG, SP - Mantan Bupati Muara Enim periode 2014 - 2018 Muzakir Sai Sohar, sudah resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan suap sebesar Rp 600 juta alih fungsi lahan tahun 2014.

"Sementara ini yang bisa kami klarisifikasikan bahwa tersangka terbukti telah menerima uang Rp 600 juta," jelas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo, Senin (23/11/2020).

Namun dikatakannya pihaknya hingga saat ini masih melakukan perkembangan dari kasus tersebut. Bahkan dijelaskannya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus alih fungsi lahan ini, bisa jadi ada pihak - pihak lain yang terlibat dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Namun, ini kani masih kemungkinan kita masih melakukan perkembangan, ujarnya Zet Tadung Allo.

Ditegaskannya, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka lainnya yang sudah ditahan terlebih dahulu. 

"Tersangka sudah ditahanan di rutan Pakjo pemeriksaan akan terus dilakukan begitupun dengan para tersangka lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya,  Mantan Bupati Muara Enim periode 2014- 2018, Muzakir Sai Sohar, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama 5 jam.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat perkara penerimaan suap gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim  pada tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar. 

Sperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sebelumnya menetapkan empat terssngka dalam kasus suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih. Jumat (13/11/2020) lalu.

Keempat tersangka tersebut yakni  Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar beserta tiga orang lainnya yakni HM Anjapri mantan Dirut PT. Mitra Ogan, Yan Satyananda yang merupakan mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban selaku konsultan.

Dalam pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, mendapati sejumlah kerugian negara, dikarenakan proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga ada total lost atau tidak ada kegiatan sama sekali. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update