Pengadilan Tipikor Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus OTT dana Kelurahan. (Foto Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Kelurahan yang menjerat empat terdakwa mantan Lurah di Kecamatan Pagaralam Selatan, Selasa (10/11/2020).
Keempat mantan Lurah yang menjadi terdakwa itu, Haryono (56) mantan Lurah Besemah Selatan, Hadi Malioni (46) mantan Lurah Gunung Dempo, Dwi Apriyono (42) mantan Lurah Sidorejo serta Mauludin (50) mantan Lurah Besemah Selatan.
Adapun keempatnya, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pagaralam Arief Yunandi SH, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Abu Hanifah SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi dari Dinas PUPR Pagaralam yakni Teddi dan Pidianto yang juga merupakan dua dari empat terpidana kasus yang sama yang telah dijatuhi vonis terlebih dahulu beberapa waktu lalu.
"Dua orang saksi tadi dihadirkan oleh JPU dari Dinas PUPR Pagaralam dalam keterkaitannya tentang kuasa penggunaan anggaran sejumlah proyek pembangunan di delapan kelurahan kecamatan Pagaralam Selatan, termasuk diantaranya kelurahan para terdakwa," ungkap Supendi SH MH selaku kuasa hukum para terdakwa saat ditemui usai sidang.
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus yang menjerat keempat terdakwa ini merupakan pengembangan kasus Tipikor OTT Polres Pagaralam yang saat itu Pengadilan Tipikor Palembang telah menghukum Jonni Harius, S.Kom (Lurah Tumbak Ulas), Pidianto ST, (Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR kota Pagar Alam), Tedy Sanjaya ST (Staf Dinas PUPR kota Pagar Alam), Subur Wicaksono M.Km (ASN Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam) masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Keempat klien kami tadi secara jujur tidak membantah semua keterangan saksi-saksi.Termasuk diantaranya dugaan penyelewengan dana kelurahan yang disangkakan Jaksa.Namun kita tetap mengupayakan pembelaan nantinya tinggal lihat fakta persidangan saja", ujarnya.
Untuk diketahui, kronologis kasus tipikor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota Unit Tipikor pada 22 Agustus 2019 silam di Kantor Lurah Tumbah Ulas. Di lokasi ini juga, anggota mendapati barang bukti uang yang diduga sebagai fee proyek dana kelurahan. Nilainya, Rp.33,4 juta ini ditemukan di lokasi OTT.
Oleh JPU, Atas perbuatan keempat terdakwa yang saat ini tidak dilakukan penahanan ini dapat dijerat dengan pasal 11 jo pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana minimal 1 tahun penjara.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi majelis hakim Tipikor Palembang kembali akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda masih menghadirkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Kejari Pagaralam. (Ariel)