Majelis hakim yang diketuai Yohannes Pandji, SH. MH, diruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang. foto ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Sepuluh orang terdakwa yang merupakan staf karyawan dari Arena Judi Baccarat beromzet miliaran rupiah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH, kehadapan majelis hakim yang diketuai Yohannes Pandji, SH. MH, diruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa, Jumat (27/11/2020).
Kesepuluh orang yang ditangkap beberapa waktu lalu di Taman Kenten dekat Komplek Garuda IT II Palembang, yakni. Yustisia sebagai Admin penukar chip Baccarat, Steven sebagai pengawas dan mengurusi konsumsi karyawan, Agung Sembodo, Eduar Kelana juru parkir membuka menutup gerbang arena perjudian, Johan alias Aguan pengacak kartu, Fernando alias Nando, Delly, Marlita, Arlianti sebagai Poly atau pembagi kartu dan Hermando sebagai juru tulis.
Salah satu saksi bernama Yustisia, dalam keterangannya bahwa usaha Arena judi itu adalah milik Asuandi alias Acit yang juga bertindak sebagai pemodal (bandar), terakhir Acit dua hari lalu sudah ditangkap setelah sempat DPO selama hampir tiga bulan.
"Pada saat ditangkap oleh polisi, selain kami ada sekitar 10 orang lagi ikut diamankan merupakan pemain. Namun tidak tahu sekarang kemana, sementara pemilik usaha sekaligus bandar bernama Acit kabur dan infonya dua hari kemarin berhasil ditangkap," ungkap Yustisia kepada majelis hakim.
Dirinya juga menjelaskan, permainan judi Baccarat itu ada dua meja, namun saat dilakukan penggerebekan baru terisi satu meja yang berisikan 9-10 pemain. Dengan nominal chip yang diberikan kepada pemain itu paling sedikit bernilai lima ratus ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Usaha itu buka setiap hari dari pukul 4 sore hingga 9 malam, dengan nilai chip terendah dari lima ratus ribu hingga puluhan juta rupiah. Saat digerebek itu baru buka satu meja yang isinya sepuluh orang," ungkap Yustisia yang mengaku mendapatkan gaji Rp 200 ribu perhari.
Sementara, saksi lainnya Marlita yang bertugas sebagai pembagi kartu (Poly) sempat membuat majelis hakim geram lantaran sedikit memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan menutupi fakta sebenarnya.
"Anda ini sepertinya menutupi fakta, saat saya tanya anda hanya pegawai pembagi kartu saja. Namun saat ditanya secara detil anda sepertinya juga terkesan sebagai pemain yang faham betul mengenai teknis permainan," kata Hakim dengan nada geram.
Dari keterangan terdakwa lainnya yakni Agung Sembodo, Eduar Kelana juru parkir membuka menutup gerbang arena perjudian mengatakan tiap tamu yang masuk harus seizin pengawas dan dilihat dri BG mobil.
"Biasanya kami sudah hafal tamu-tamu yang akan masuk ke rumah yang dijadikan arena judi dilihat dari plat nomor kendaraan yang digunakan," ujar Agung.
Akibatnya perbuatan kesepuluh terdakwa itu yang turut serta melakukan tindak pidana perjudian dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Setelah mendengar mendengar keterangan dari kesepuluh terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Senin depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Ariel)