Azriyanti SH penasehat hukum terdakwa (Foto:Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pemindahan tahanan dari Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel, menyebabkan tiga agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang ditunda.
Padahal diketahui, majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dan hakim anggota telah siap menyidangkan perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Falaki SH, Senin (9/11/2020).
Namun saat sidang akan digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Falaki SH, terlihat kebingungan karena terdakwa yang akan disidang ternyata dipindahkan penahanannya dari Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel.
Beberapa kali JP Falaki nampak meminta kepada seseorang yang ditelponnya untuk menyambungkan terdakwa dengan sambungan telekonfren di PN Palembang.
Namun hal tersebut tidak bisa tersambung, sehingga Falaki meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Falaki mengatakan pemindahan tahanan tersebut, tidak ada koordinasi atau komunikasi kepadanya terlebih dahulu.
Sehingga saat persidangan majelis hakim yang sempat menunggu beberapa saat dan menanyakan tentang kesiapan terdakwa untuk disidangkan pada Jakasa Penuntut Umum (JPU).
"Mohon izin pak hakim, terdakwa ternyata dipindahkan tahanannya, saya mohon izin untuk ditunda persidangannya," ujat M. Falaki SH kepada ketua majelis hakim, Mangapul Manalu SH MH, Senin (9/11/2020).
Ditemui diluar ruangan sidang, Azriyanti SH dari Posbakum PN Palembang yang ditunjuk sebagai penasehat hukum untuk terdakwa mengatakan, ada 3 sidang yang ditunda hari ini, diantaranya perkara narkotika dan sajam.
"Ada 3 sidang yang ditunda, itu karena adanya pemindahan tahanan dari Polrestabes Palembang ke Polda Sumsel yang tidak berkoordinasi dengan JPU nya," ujar Azriyanti SH. (Ariel)