Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/11/2020) Foto :Ariel/Sp
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu yakni Muhammad Padli dan Wendri, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita SH, masing - masing dengan pidana 7 tahun penjara denda 1 miliar subsider 4 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU ruang sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (9/11/2020).
"Atas perbuatannya kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menuntut masing - masing kedua terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara," tegas JPU saat membacakan tuntutan nya dihadapan majelis hakim.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan atau vonis.
Dalam dakwaan, kejadian bermula, saat anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kedua terdakwa yang beralamat Jalan TPA 2 Rt.23 Rw.08 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang,sering terjadi transaksi narkobo jenis sabu-sabu,
Mendapat informasi tersebut anggota kepolisian tim Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung mendatangi tempat tersebut
Setelah sampai di lokasi melihat para terdakwa sedang membagi Narkotika jenis shabu didalam kamar
Kemudian tim Sat Narkoba Polrestabes langsung melakukan penggeledahan dan di temukan 14 paket kecil narkoba Jenis Sabu-Sabu ,satu buah timbangan digital,dan satu unit HP merk Oppo, selanjutnyoo berikut barang bukti dan para terdakwa langsung di amankan Kepolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. (Ariel)