Notification

×

Tag Terpopuler

Dipenjara 2,6 Tahun, Pelaku Curanmor Pasrah

Thursday, November 26, 2020 | Thursday, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-26T11:46:43Z

Sidang dengan ketua Waslam Maqshid SH MH secara virtual di PN Palembang. Foto ariel/sumselpers


PALEMBANG, SP - Firman terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor dikawasan Silaberanti, Kota Palembang, hanya bisa pasrah saat dijatuhi hukuman oleh majelis dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara pada dirinya.

Putusan vonis dibacakan majelis hakim ketuai Waslam Maqshid SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/11/2020).

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Silvia Rusdi SH menuntut terdakwa Firman dengan hukuman 3 tahun penjara.

Diketahui terdakwa Firman melakukan aksi kejahatannya bersama dua rekannya yakni, Syarifudin alias Bogel (dalam berkas berbeda) dan Firdaus yang masih buronan (DPO).

Terdakwa Firman dan kedua rekannya melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencuri dua unit motor berada dikontrakan di Jalan Gubenur H.A. Bastari Silaberanti Palembang.

Mereka malakukan pencurian motor dengan cara merusak kunci kontak motor dengan kunci liter T.

Komplotan ini berhasil membawa satu unit motor Honda Beat warna putih BG 6498 ACJ dan satu unit motor Honda spacy BG 3631 ZH.

Usai berhasil membawa lari motor curiannya, kedua motor tersebut dijual dan hasilnya dibagi oleh pelaku.

Dalam pembagian, terdakwa Firman mendapat bagian Rp 100 ribu, terdakwa Sarifudin (berkas terpisah) mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta, dan Firdaus (DPO) mendapat bagian Rp1,9 juta.

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa Firman bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar.

Akibat perbuatan komplotan curanmor tersebut, korban mengalami kerugian Rp 10,5 juta rupiah. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update