![]() |
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer
Centre (LBH-ILC), Fahmi SH MH bersama kliennya Joni Pratama melapor ke Inspektorat Muba (Foto:Cha) |
SEKAYU, SP - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-ILC), Fahmi SH MH bersama kliennya Joni Pratama melaporkan Kepala Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Inspektorat Muba.
Aduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta tidak profesionalnya kinerja perangkat desa di Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
"Indikasi penyalahgunaan jabatan dan dugaan penyelewengan Dana Bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga menguntungkan pribadi," jelas Fahmi usai menyerahkan berkas laporan ke Inpektorat Muba, kemarin.
Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memiliki 3 Divisi, yakni Divisi Pasar, Divisi Pamsimas, Divisi Peternakan.
Adapun, bidang usahanya antara lain mengurus pembayaran listrik masyarakat, kerjasama antara BUMdes dengan PT Muba Electric Power (MEP) melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengelola pasar, ternak sapi dan air bersih Masyarakat, keuangan yang dikelola hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, masih banyak permasalahan yang harus transparan. Diantaranya, pengelolaan unit Pasar Desa Peninggalan sebagai salah satu divisi yang dikelola BUMdes.
Namun fakta dilapangan, Kepala Desa banyak mengintervensi terkait pengelolaan uang pasar.
"Kami dapat menyimpulkan bahwa saudara Ajusman selaku Kepala Desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari hutang tersebut, jika diakumulasikan Rp. 200.000.000 selama 24 bulan berkisar Rp 8.333.000," imbuhnya.
Selanjutnya, Divisi Bumdes yang mengalami masalah adalah divisi peternakan sapi wewenang untuk kepengurusan ternak sapi sudah di serahkan kepada BUMDes. Namun lagi-lagi kepala desa ikut intervensi dalam pengelolaannya.
"Intinya, kami melaporkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Peninggalan kepada Inspektorat untuk mengaudit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga tidak merugikan berbagai pihak," pungkasnya seraya menambahkan, minggu depan akan kembali mendampingi klienya melapor ke Polres Muba. (ch@)