MUSI RAWAS, SP- Kawanan spesialis curat (pencurian degan pemberatan) berhasil dibekuk Tim Landak Satuan Reskrim Polres Mura di Desa Muara Kati Baru II, Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (24/11/2020).
Diketahui identitas tersangka, YS (17), warga Desa Muara Kati Baru, Kabupaten Mura.
Adapun Barang Bukti (BB), diamankan diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam nopol BG 3181 HO, milik Suparman (26).
Kemudian, satu buah tas dompet berisi, dua lembar KTP, kunci motor, satu buah Hp merk Nokia milik, Agus Supriyadi (53).
Serta, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah Hitam nopol S 3804 EI, milik Muji Andrianto (41).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan, adanya perkara tersebut, hanya saja tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah ditahan di Mapolres.
"Memang benar, tersangka sudah kami tahan, tersangka walaupun masih dibawah umur tetapi spesialis curat diwilayah hukum Polres Mura," kata Alex Andriyan.
AKP Alex sapaanya menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK.
Selanjutnya, anggota meluncur kelokasi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
"Saat anggota meluncur kelokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kasat reskrim menjelaskan, salah satu laporan polisi LP/B-41/X/2020/Sumsel/Res Mura/Sek TGM, tanggal 20 Oktober 2020.
Salah satu kejadian curat diduga dilakukan tersangka. Di Kebun Karet, milik, Suparman, di Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (17/10/2020).
Diduga kejadian tersebut, mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3181 HO warna merah yang diparkir di kebun karet milik RI.
Pada saat ingin pulang sepeda motor sudah tidak ada lagi korban, sehingga korban mengalami kerugian hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol BG 3181 HO.
"Saat ini perkara ini masih dilakukan pendalaman perkara," tutupnya. (Efran)