Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Dompet dan Switter, Kiki Divonis 1 Tahun Penjara

Friday, November 27, 2020 | Friday, November 27, 2020 WIB Last Updated 2020-11-27T13:02:51Z
Majelis hakim PN Palembang yang menyidangkan terdakwa Kiki Pradana pelaku pencurian awitter di GOR Sriwijaya   (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya mencuri dompet dan switter didalam jok motor yang terparkir di GOR Sriwijaya, terdakwa Kiki Pradana, dijatuhi vonis 1 tahun penjara
 oleh majelis hakim PN Palembang yang diketuai Waslam Maqshid SH MH, Jumat (27/11/2020).

Sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim terdakwa Kiki sempat memohon keringan hukuman dan mengaku menyesali perbuatannya.

"Mohon keringanannya yang mulia. Saya sungguh menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar  terdakwa kepada hakim.

Atas permohonannya itu, melalui musyawarah, majelis hakim menjatuhi terdakwa Kiki dengan Hukuman 1 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhi majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa, sama - sama menyatakan menerima putusan itu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal Taher SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Kiki Pradana diketahui melakukan kejahatannya, mencuri dompet dan switter milik seorang bernama Hardi yang saat itu tengah joging di Gor Sriwijaya.

Hardi meletakan dompet dan switternya didalam jok motor miliknya.

Saat itu, terdakwa Kiki telah mengintai Hardi dan saat Hardi meninggalkan motornya untuk joging, Terdakwa Kiki melancarkan niatnya.

Kiki mengambil dompet dan switter milik Hardi dengan cara mengankat jokotor hardi yang terkunci.

Akibat perbuatannya, Hardi mengalami kerugian uang 100 ribu rupiah dan kehilangan satu lembar switter. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update