Sidang majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Foro ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah menggunakan Dana Desa untuk keperluan pribadi senilai hampir setengah miliar rupiah. Terdakwa Selamet Riyadi mantan Kades Saung Dadi BP Peliung OKU Timur dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, selama 4 tahun penjara.
Putusan tersebut, dibacakan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Erma Suharti SH MH saat menggelar sidang Kamis (26/11/2020).
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri melakukan penyelewengan Dana Desa dalam jabatannya sebagai Kepala Desa Saung Dadi OKU Timur.
Sehingga atas perbuatannya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang bersumber dari APBN 2017, dan majelis sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH MH, bahwa terdakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang di ubah dan di tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan". Tegas hakim ketua saat membacakan putusan terhadap terdakwa Selamet Riyadi.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara, terdakwa juga dihukum untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 413,7 juta yang apabila tidak sanggup dibayar makan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Mendengar vonis yang dijatuhkan itu, terdakwa Selamet Riyadi yang pada sidang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur Aci Jaya Saputra SH, dengan pidana penjara selama 5 tahun ini, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya Romaita SH menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019. Terjadinya tindak korupsi dengan penyalahgunakan dana desa (APBN) 2017 dan 2018 oleh Kepala Desa Saung Dadi Slamet Riyadi dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dana Desa yang terdakwa selewengkan itu digunakan untuk modal bisnis jual beli batu giok ukuran besar sembari berharap agar mendapat keuntungan besar dari bisnis itu dan bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya. (Ariel)