Sidang dua terdakwa divonis majelis hakim PN Palembang. (Foto Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dua sekawan Erwin dan Eko Putra terdakwa yang memiliki satu paket narkotika jenis sabu diganjar pidana selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Kamis (19/11/2020).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak, SH. MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursulla Dewi, SH, bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan". Tegas Hakim ketua saat membacakan petikan putusan.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang menjadi pertimbangan pemberat hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.
"Sementara hal yang meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya". Ujar Touch dalam pertimbangan putusannya.
Mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang tanpa didampingi oleh penasihat hukumnya ini langsung menyatakan terima.
Diketahui didalam dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Ilir Barat II yang sedang melakukan kegiatan rutin patroli.
Saat itu petugas melihat gerak gerik memcurigakan dari kedua terdakwa mengendarai sepeda motor, kala itu sebelum diberhentikan oleh petugas, salah seorang terdakwa Eko Putra membuang sesuatu dari tangan sebelah kirinya.
Setelah dicek oleh petugas barang yang dibuang oleh terdakwa adalah sabu, saat diinterogasi kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu-shabu tersebut benar milik kedua terdakwa yang didapat dengan cara membeli di aderah Lorong jambu sebanyak 1 paket seharga Rp.200 ribu.
Selanjutnya kedua terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)