Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, SH. MH (foto/ariel)
PALEMBANG, SP - Terkait dengan 52 hakim yang dijatuhi sanksi disiplin sepanjang September 2020. Oleh Badan Pengawas yang tertuang dalam situs resmi Mahkamah Agung (MA), soal daftar hukuman disiplin terlihat ada dugaan nama ketua PN Palembang berisinial BS.
Perihal PN Palembang, dalam rilis MA itu tercatat ada tiga sanksi yang dikenakan kepada hakim yakni diduga Ketua PN BS dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan sanksi ringan berupa teguran tertulis sementara yang diduga wakil ketua PN Palembang berisial ES juga dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Menanggapi perihal tersebut, juru bicara (Jubir) PN Palembang, Abu Hanifah mengakui ada tiga sanksi disiplin yang diduga dijatuhi kepada hakim PN Palembang. Namun Abu Hanifah mengatakan belum bisa menjelaskan apakah itu benar nama - nama hakim PN Palembang, karena itu baru rilis website Mahkamah Agung.
"Ada sanksi sedang dan ringan. Namun itu baru diduga karena baru rilis dari website Mahkamah Agung, kita belum tahu karena surat secara resminya belum ada ke PN Palembang, jadi saya tidak tahu apakah itu benar hakim PN Palembang atau bukan. Baru diduga jadi belum pasti ujar Abu kepada awak media. (Ariel)