Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP
Nuryono mengatakan dari 15 pelaku tindak kejahatan itu, 13 kasus diantaranya
adalah Curat dengan lima kasus, Curanmor dengan empat kasus, penggelapan dengan
satu kasus, hipnotis satu kasus, perdagangan anak dibawah umur satu kasus, dan
pengerusakan kendaraan polisi satu kasus.
Menurut Nuryono untuk modus para pelaku tindak kejahatan ini beragam mulai dari
hipnotis, perdagangan anak melalui Me-Chat, hingga berbagai modus lainnya.
Selain mengamankan para pelaku, didapati juga barang bukti berupa emas palsu,
uang palsu, sepeda, aki mobil truk, batu, motor, dan lainnya.
"Kita tidak gentar dalam melakukan pengungkapan kasus dan kita himbau
kepada pelaku kejahatan agar berhenti melakukannya kalau tidak kita jemput
kalau melawan kita tindak tegas," ujarnya, Selasa (13/10).
Lanjut Nuryono anggotanya akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku
kejahatan yang meresahkan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Meskipun di tengah pandemi Covid-19, AKBP Nuryono mengatakan akan terus melakukan
pengungkapan kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat untuk
turut serta dalam membantu polisi menangkap pelaku kejahatan. (DE)