Pelaku curanmor dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2020). (Foto/ariel)
PALEMBANG, SP - Melakukan pencurian dengan modus pura-pura menanyakan alamat, Ridwan diganjar 2 tahun 2 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2020).
Majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji, SH MH, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan telah melakukan tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Mengadili terdakwa dengan pidana dua tahun dua bulan pidana penjara," tegas hakim ketua dalam putusannya.
Selain membacakan putusan, majelis hakim juga mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa ntuk hal- hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan warga sekitar.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Mendengar putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Triyasa, SH, menerima hukuman tersebut.
"Iya pak saya terima," ucapnya singkat.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Indra Susanto, SH, menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap oleh warga di depan kantor Disnaker Kota Palembang lantaran mencuri sebuah motor.
Awal mula kejadian ia bersama temannya Irwan (DPO) Sedang berkeliling disepanjang jalan Ilir Timur 1 untuk mencari korban. Setelah melihat situasi ditemukan satu mangsa yang ingin mereka ambil motornya.
Setelah mendekati target, terdakwa Ridwan berpura-pura bertanya alamat jalan, setelah menanyakan jalan korban memakirkan motor sambil menunjukkan arah jalan. melihat korban lengah terdakwa langsung membawa kabur motor.
Namun saat hendak membawa motor, dengan sigap warga mengejar terdakwa hingga terjatuh dan tidak bisa mengendarai motor tersebut.
Setelah dirinya ditangkap warga setempat menghubungi pihak Polsek Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang agar membawa terdakwa untuk diproses hukum. (Ariel)