Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Satu Paket Sabu, Robi Dituntut 7 Tahun Penjara

Wednesday, October 21, 2020 | Wednesday, October 21, 2020 WIB Last Updated 2020-10-21T08:01:33Z

Sidang PN Palembang kasus paket sabu dengan terdakwa Robi kasus kepemilikan sabu, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Robi Deni bin Umar Toni tedakwa kasus narkotika jenis sabu, dituntut pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar dengan Subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita, SH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (21/10/2020).

Dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH, terdakwa dihadirkan dipersidangan secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan atau vonis.

Dalam dakwaan bahwa terdakwa Robi Deni bin Umar Toni, pada Juli 2020 lalu, bertempat di Jalan Pangeran Antasari Lorong Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I  Palembang kedapan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian dapati barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus palstik bening, 1 pipet dan 1 sekop dari pipet ditangan kiri terdakwa. 

Dijelaskan, terdakwa Robi Deni disuruh oleh Aan Davikomembeli sabu-sabu seharga Rp400 ribu, pada Yasir.

Barang haram tersebut rencana akan terdakwa pakai bersama dua rekannya yang bernama Aan Daviko, dan Dirgantara Husen.

Atas perbuatannya terdakwa diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update