PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Plt Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, dalam sidang kasus dugaan fee 16 paket proyek di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/10/2020).
Dengan menggunakan peci berwarna hitam, pakain batik berwarna coklat muda, Juarsah hadir di ruang sidang Tipikor Palembang sebagai saksi bersama ke3 saksi lainnya, sementara saksi Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim dihadirkan melalui virtual.
Juarsah dihadirkan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) KPK, sebagai saksi yang menjerat dua terdakwa yakni Aries HB Ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan PLT Kepala Dinas PUPR Muara Enim.
Sidang lanjutan ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan dari 4 saksi, yang diantaranya Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH.
Dari pantauan diruang sidang, dihadiri 9 orang kuasa hukum dari terdakwa Haris HB, dan Ramlan Suryadi.
Sidang dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan. Dipimpin oleh Hakim Ketua Erma Suharti SH MH.
Sidang juga dilakukan secara virtual, yang menyambungkan ruang sidang dengan terpidana mantan Bupati Ahmad Yani yang sebelumnya telah divonis majelis hakim hukuman 5 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berjalan dengan pertanyaan majelis hakim kepada para saksi yang dihadirkan. (Ariel)