Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Proyek Pagar Makam, Saksi Akui Mark up Anggaran

Wednesday, October 21, 2020 | Wednesday, October 21, 2020 WIB Last Updated 2020-10-21T07:50:46Z

Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kasus korupsi proyek pagar makam. (Foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Kasus perkara dugaan korupsi pembangunan pagar makam Kota Pagaralam yang menjerat dua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pagaralam, H Sukman SE MM terus berlanjut mendengarkan saksi. 

Terdakwa Sukman selaku pengguna anggaran pada 2017 lalu dan terdakwa Dolly Hyrven selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kasusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (21/10/2020).

Sidang yang diketuai majelis Hakim Adi Prasetyo SH MH, dengan agenda menghadirkan empat orang saksi termasuk saksi bernama Muhammad Toad.

Dihadapan majelis hakim, saksi Toad juga terdakwa dalam kasus yang sama ini mengaku, sebagai pelaksana lima paket proyek pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pemakaman pada Dinas Sosial Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2017.

Saat dicecar pertanyaan oleh majelis hakim terkait dengan pekerjaan fisik lima paket proyek pembangunan tersebut, saksi Toad terkesan berbohong dipersidangan.

Namun akhirnya saksi Toad mengakui bahwa dalam hal pengerjaan pembangunan fisik proyek itu banyak yang tak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) salah satunya markup harga serta tidak sesuai volume.

"Ya pak hakim, dalam pengerjaan proyek itu tidak sesuai dengan RAB nya sudah dikurangi volume dan kuantitas proyek, contohnya pengadaan pipa yang kualitasnya dan harganya jauh dibawah standarnya pak," ungkap Saksi Toad kepada majelis hakim.

Toad juga mengakui terhadap lima CV yang diajukannya dalam pengerjaan proyek itu telah memalsukan tanda tangan perjanjian kontrak atas nama direktur masing-masing CV.

Mendengar pengakuan Toad, sontak saja hakim Adi Prasetyo sedikit geram dikarenakan saksi terkesan berbohong dan menutupi fakta-fakta yang banyak tidak sesuai dengan BAP terdakwa.

"Saudara saksi sudah dibawah sumpah ya, jika kami dapati saudara berbohong akan tau sendiri resikonya," tegas Adi.

Ditemui usai sidang, Arif Budiman SH dan Dwi Wijayanti SH selaku penasihat hukum kedua terdakwa mengatakan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan itu mengungkap fakta-fakta adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek.

"Seperti yang kita lihat dan dengarkan tadi terutamanya saksi Toad mengakui adanya manipulasi data seperti perjanjian kontrak yang ternyata ditanda tanganinya sendiri meskipun berdalih telah mendapat izin dari direktur masing-masing CV," Kata Arif.

Untuk itu, dirinya berharap majelis hakim dapat jeli melihat fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi untuk menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengungkap perkara ini. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update