PALEMBANG, SP - Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi pelanggaran etik kepada 52 hakim sepanjang bulan September 2020, termasuk diantaranya Ketua PN Palembang BS juga tak luput dari sanksi tersebut.
Sanksi itu, tertuang dalam daftar hukuman disiplin yang dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Senin (19/10/2020).
Ketua PN Palembang, BS, dikenai sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Dikarenakan dinyatakan melanggar etik berintegritas tinggi.
Ketika akan dikonfirmasi awak media, Ketua PN Palembang, BS belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi yang dijatuhkan Badan Pengawas MA kepada dirinya.
Namun menurut petugas PTSP PN Palembang, ketua PN bersedia memberikan penjelasan kepada kepada wartawan pada hari Jumat. (Ariel)