Plt Bupati Muara Enim, H Juarsa SH dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, (foto/ariel)
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan kasus dugaan suap 16 paket proyek di Muara Enim di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memintai keterangan saksi Plt Bupati Muara Enim, H Juarsa SH.
Saat dimintai keterangannya oleh JPU, dihadapan majelis yang diketuai Erma Suharti, SH. MH Juarsah, mengaku ketika kampanye akan menyelesaikan perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim harus tuntas selama 2 tahun.
"Setelah dilantik saya tidak mengurusi urusan itu, saya hanya mewakili Bupati saja, saya mewakili Bupati ketika berhalangan," ujar Juarsah dihadapan majelis hakim, Selasa (20/10/2020).
Namun ketika disinggung soal program pengerjaan jalan oleh JPU KPK, Juarsah mengaku tidak perna ikut dalam program pengerjaan jalan.
"Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga tidak ikut. Terkait 16 paket saya tidak tau sama sekali, dengan Robi tidak kenal, baru kenal waktu sidang, denga Elvin saya tau, itu orang PU tapi tidak tau jabatannya apa di PU," ujarnya kepada JPU KPK.
Ditanya dengan terdakwa Aries HB, Juarsah, mengaku kenal ketika dirinya sudah dilantik. Namun, terkait proyek dia mengatakan tidak pernah diajak bicara oleh Aries HB.
Dia juga menjelaskan, bahwa tidak pernah bertemu dengan Elvin, kecuali saat setelah dirinya dilantik.
Sedangkan terkait proposal masjid saya selalu lempar ke semua teman teman termasuk Elvin untuk bisa berkontribusi membantu membangun masjid.
Saat JPU KPK menanyakan mengenai apakah dirinya pernah menerimah sejumlah uang dari 16 paket proyek di Muara Enim, Juarsa menjawab hal itu adalah fitnah.
"Saya tidak pernah menerima pak, mau 3 miliar, 2 miliar, 1 miliar tidak perna saya menerima uang itu. Semua itu fitnah, bisa saja saya melapor, tapi belum saya laporkan," bantah Juarsah dalam persidangan. (Ariel)