Rapat Pencegahan Covid 19 dan upaya untuk penerapan disiplin protokol kesehatan di masyarakat pasca berstatus zona merah. (foto/KH.Helmi)
LAHAT, SP - Sehari setelah menyandang status zona merah penularan virus corana, kondisi ruang isolasi pasien terkonfirmasi positif corona RSUD Kabupaten Lahat penuh. Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Kabupaten Lahat Dr. Erlinda, Kamis (10/9) saat rapat pencegahan Covid-19 dan upaya untuk penerapan disiplin protokol kesehatan ditengah masyarakat meliputi kegiatan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan atau penanggung jawab tempat umum dan fasilitas umum di Opproom Pemkab Lahat.
"Itulah kondisi ruang isolasi pasien Covid-19 saat ini meski ada pasien yang masih menunggu hasil swab dari Palembang penanganan tetap kami samakan dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ditambah informasi dari RSUP Muhammad Hoesin Palembang kondisi ruang isolasi pasien Covid-19 telah penuh," katanya.
Situasi perkembangan penyebaran Covid-19 saat ini, 55 kabupaten kota di Indonesia berstatus zona kuning ke oranye. Sedangkan Kabupaten Lahat telah terkonfirmasi zona merah setelah beberapa waktu berstatus zona oranye dan terjadi pelonjakan penyebaran virus ini ditengah-tengah masyarakat pada beberapa kecamatan di Kabupaten Lahat.
"Status ini dikeluarkan bukan berdasarkan banyaknya jumlah terkonfirmasi positif, namun diambil dari tingginya angka penularan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat Ponco Wibowo di depan Forkopimda Kabupaten Lahat, camat, tokoh agama dan beberapa kepala dinas serta Kabag di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Sebelumnya Kabupaten Lahat mampu bertahan berstatus zona hijau beberapa bulan sebelum berstatus zona oranye yang akhirnya dikeluarkan status zona merah oleh juru bicara Satgas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers di Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa (8/9/20) beberapa hari yang lalu. "Untuk jumlah kasus, Lahat di peringkat 11 dari 17 kabupaten kota di Sumsel. Penyebaran Covid-19 saat telah terjadi tranmisi lokal, bukan lagi dari luar, apa lagi Lahat menjadi jalur perlintasan dua kabupaten kota berstatua zona merah,"jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Lahat H. Herianto, SE. MM dalam kesempatan tersebut mengatakan harus ada keseriusan dan upaya bersama sembari menunggu Perbup saat ini baru sampai di bagian hukum Provinsi Sumsel untuk dijadikan landasan hukum penangan Covid 19 di Kabupaten Lahat. "Jika tidak bertentangan dengan aturan, kita jalankan. Contohnya akad nikah boleh, resepsi ditunda. Tempat-tempat wisata boleh buka, pengujung boleh masuk setelah mendapat persetujuan dari tim protokol kesehatan terdiri dari perangkat desa, Puskesmas di tingkat kecamatan,"tegasnya. (KH.Helmi)