Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Mefta Jhoni
MUSIRAWAS, SP - Selama pademi Corona Virus Desease (Covid 19 ) ratusan karyawan dan karyawati di Kabupaten Musi Rawas terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantaran perusahaan tempat mereka bekerja tidak sanggup membayar gaji lagi.
Informasi yang diterima kebanyakan karyawan yang di PHK atau dirumahkan berasal dari perusahaan perkebunan sawit.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi ( Disnakertrans ) Mefta Jhoni, Rabu (2/8) mengatakan selama masa pandemi Corona ini sudah ratusan karyawan, baik yang bekerja di perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan mineral lainnya terkena PHK.
Menurut Mefta, pemberitahuan adanya PHK itu sudah pihaknya terima baik melalui Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten Mura.
"Untuk yang sudah melapor ke Disnakertrans sebanyak 35 orang ,mereka bekerja diberbangai macam perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Mura. Kalau jumlah yang di PHK mencapai ratusan orang, tapi mereka lebih memilih melapor ke provinsi, sehingga kami mengetahui jumlah detiknya," kata Jhoni.
Dijelaskan Mefta terjadinya PHK di saat Pademi Covid 19 itu, lantaran pendapatan perusahaan mengalami penurunan sehingga pihak perusahaan tidak mampu lagi untuk membayar gaji dan insentif perbulan kepada pengawainya.
" Sehingga perusahaan mengambil kebijakan untuk menjaga produktifitasnya , dengan mengurangi karyawan, baik PHK ataupun merumahkan karyawan serta karyawati, " jelas Jhoni .
Mefta mengharapkan pihak perusahaan baik bidang perkebunan maupun prusahaan miniral lainnya , saat pademi Covid 19 agar tidak mengadakan PHK kembali .
Dengan tujuan supaya jumlah maupun klaster pengangguran dan para pencari kerja di tempat yang baru tidak meningkat.
" Maka itulah tim dari Disnakertrans sudah mulai memgadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek kembali terhadap semua karyawan dan karyawati yang bekerja di perusahaan , agar tidak ada PHK lagi , " harap Jhoni. (efran)