Kapolda Sumatera Selatan Eko Indra, Menunjukan Barang Bukti 6 Paket Sabu Dalam Bungkus Teh China, Selasa (15/09). (Foto:who) |
PALEMBANG, SP - Bawa 6 paket sabu berbungkus plastik teh, pasangan suami istri diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, di Perbatasan
Jambi dan Bayung Lincir, Senin (14/09/2020) malam.
Kapolda Sumatera Selatan, Eko Indra melalui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hery Istu mengungkapkan, pasangan suami istri Asman Syamsudin (37) dan
Astuti (35), asal Aceh Timur kedapatan membawa enam paket sabu
berbungkus plastik teh, untuk didistribusikan ke
Palembang.
"Enam paket sabu
dibungkuskan dalam kemasan teh china Guangwang seberat 6.000 gram
akan dikirim ke Palembang daerah Makrayu, Ilir Barat II". ujarnya. dikutip dari sumselupdate.com, Selasa
(15/9/20202).
Asman dan Tuti berangkat menuju Palembang
menggunakan mobil Fortuner dan enam paket sabu tersebut disimpan di pintu
tengah mobil.
Tim
yang mengetahui hal tersebut mengintainya saat masuk ke Sumsel di Bayung Lincir
Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Banyuasin.
Dengan upah 25 juta, tersangka mengaku sudah 2 kali mengedarkan ke Palembang, satu kali lolos dan terakhir ketahuan.
Kombes Pol Hery
Istu mengatakan, saat ini telah diamankan 6 paket sabu
berbungkus plastik teh, enam unit Hp, Dua kendaraan roda empat merk Toyota Fortuner dan Honda BRV.
"Pasangan ini terancam Pasal
114 ayat (2), pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1
UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun atau maksimal Hukuman
mati,"ujarnya. (who)