Notification

×

Tag Terpopuler

Ngaku Tidak Terima Aliran Dana Kredit Fiktif 1,2 M, Mantan Bos BNI Minta Keringanan Hukuman

Monday, September 07, 2020 | Monday, September 07, 2020 WIB Last Updated 2020-09-07T06:03:35Z

Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah, SH. MH menggelar sidang kredit fiktif dengan terdakwa mantan pincab BNI Lubuklinggau Erry Azhari, (foto/ariel) 

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai majelis hakim Abu Hanifah, SH. MH kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Pimpinan Cabang BNI Lubuk Linggau Drs. Erry Azhari, terkait perkara dugaan pencairan kredit fiktif senilai Rp. 1,2 Miliar, dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa, Senin (7/9/2020).

Yang mana terdakwa Erry Azhari saat ini masih menjalani masa tahanan selama 12  tahun penjara dan kembali terancam hukuman pidana 11 tahun penjara dalam perkara tersebut.

Setelah mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa Rimaita, SH, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuriza Antoni, SH. MH.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa Rimaita, SH, menjelaskan sidang kali ini pembacaan pledoi dari terdakwa.

"Kita keberatan dengan dakwaan jaksa, karena terdakwa saat ini masih menjalani masa tahanan atas perkara sebelumnya," ujar Romaita.

Menurutnya, klien kami dalam fakta persidangan tidak menikmati sepeserpun uang yang disangkakan itu seperti yang terungkap dipersidangan tidak ada satu saksipun yang mengatakan bahwa terdakwa ini menikmati uang itu.

"Dalam perkara ini juga terungkap rekan terdakwalah yang saat ini buron yang menikmati uang itu, jika justru yang harus dipersalahkan karyawan BNI yang telah menandatangi berkas debitur diduga palsu itu," katanya.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, SH. MH ditemui usai sidang mengatakan akan menanggapi pledoi itu disidang pekan depan.

"Nanti akan kita tanggapi disidang pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU," singkatnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU menyebutkan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta fakta persidangan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana pencairan kredit fiktif proyek jasa konstruksi pembuatan Trafo oleh PT. Perdana Karya Sarana Mandiri pada Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2010 senilai Rp 1.250 miliar yang patut diduga tanda tangan debitur telah dipalsukan oleh karyawan pihak Bank berplat merah cabang Lubuk Linggau.

"Berdasarkan keterangan saksi korban Sudirman dikarenakan tidak merasa meminjam sejumlah uang itu namun ada tagihan yang datang namun saat di cek ke kantor Bank BNI Lubuk Linggau ternyata diyakini oleh Sudirman tanda tangan itu palsu". Ungkap JPU

Oleh karena itu JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 2 jo pasal 18 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 8 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair  6 bulan kurungan.

"Selanjutnya juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,250 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan dari putusan serta berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan". Tegas JPU.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara, terdakwa merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, belum ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update