Kepala Rutan Pakjo Palembang, Mardan SH
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam perkara suap proyek yakni, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi dan Ketua DPRD Muara Enim (Nonaktik) Aries HB ke Rutan kelas I Pakjo Palembang.
“Iya benar dipindahkan kesini, namun untuk kedua tersangka itu kita masukan terlebih dahulu ke sel Mapeling apabila sudah 14 hari baru akan dipindahkan ke sel tahanan khusus Tipikor," jelas Kepala Rutan Pakjo Palembang, Jumat (4/9/2020).
Mardan menjelaskan, penahanan kedua tersangka dipindahkan oleh KPK ke Rutan Pakjo Palembang, dikarenakan keduanya akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang dalam waktu dekat ini.
“Ditahan di Rutan Pakjo karena keduanya akan menjalani sidang dalam waktu dekat ini di pengadilan Tipikor Palembang”, pungkasnya.
Diketahui, kasus OTT kedua tersangka tersebut merupakan pengembangan perkara yang menyeret mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, dan perkara itu sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana 5 tahun penjara.
Sementara A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis majelis hakim dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi kontraktor yang memberikan suap juga divonis pidana 3 tahun penjara. (Ariel)