Barang Bukti Penangkapan Pencurian Bersenpi, (foto/adm) |
BANYUASIN, SP - Polres Banyuasin ungkap kasus Pencurian bersenpi yang terjadi di rumah Junaidi, seorang pencukur rambut di Jalan Ar-Riyadh RT04/RW 01 Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan Banyuasin III pada Jumat (04/09) lalu .
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra, SIK, saat menggelar Conference Pers di Mapolres Banyuasin, Rabu (09/09).
Penangkapan diawali dari pengembangan pelaku AF di Desa Rimba Alai pada, Selasa (08/09) pada pukul 21.30 WIB.
Pihaknya berhasil menangkap pelaku EB di Desa Lubuk Rengas Kecamatan Banyuasin III, Rabu (09/09) pukul 01.30 WIB dan berselang itu pukul 05.30 WIB juga menangkap pelaku BD dikediamannya beserta satu buah senpi, 14 butir amunisi dan senjata tajam.
Kejadian bermula saat pelaku merampas sepeda motor korban, lalu pelaku menodongkan senpi kepada korban.
BACA JUGA:Dua Napi Ditangkap, Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Razia di Rutan dan Lapas
"Saat pelaku melakukan aksinya Junaidi langsung keluar rumah, setelah itu salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api rakitan kemudian melakukan pengancaman terhadap korban, sedangkan pelaku lainnya masuk kedalam rumah untuk mengikat istri korban dengan menggunakan kain alas meja yang berada dirumah korban," ungkap Ade Putra.
Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO Warna Biru, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, No. Pol: BG 6303 JAP, 1 (satu) unit pencukur rambut, 1 (satu) buah gunting rambut, 1 (satu) buah tas warna hitam merk EIGER.
Atas kejadian itu, tiga pelaku yakni AF, EB dan BD berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Banyuasin, Selasa (08/09). Dari tiga pelaku tersebut, dua pelaku diberikan tindakan terukur dengan dihadihi timah panas dikakinya.
BACA JUGA: 288 Botol Miras di Amankan Polisi
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menegaskan pencurian dan kekerasan yang dilakukan tiga pelaku yakni AF, EB dan BD di rumah Junaidi telah diamankan.
Akibat perbuatannya tiga pelaku saat ini telah mendekam di sel Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acaman hukuman 12 tahun penjara," Ungkap Danny. (Adm)