Direktur LBH Bima Sakti Novel SW. SH. MM. MSi , selaku tim kuasa hukum DM (Foto:Ariel) |
PALEMBANG,
SP - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mempertanyakan terkait
lambannya penyidikan terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan oknum
Kepala Desa (Kades) Rimau Sungsang yang berinisial MM kepada kliennya
bernama DM (70), yang hingga kini penanganan perkaranya diduga jalan
ditempat.
Direktur LBH
Bima Sakti, Novel SW, SH. MM. MSi mengatakan laporan terhadap oknum
kades tersebut sudah dibuat di Polres Banyuasin pada tanggal 13 Juni
2020 lalu dengan bukti surat tanda terima laporan polisi bernomor :
LPB/427/VI/2020/SPKT.
"Klien
kami DM (70) warga Penuguan RT/RW 001/005 Desa Penuguan Kecamatan Pulau
Rimau Kabupaten Banyuasin telah dianiaya oleh oknum kepala desa Rimau
Sungsang berinisial MM. Akibat dari pengeroyokan yang dilakukan oleh
oknum kades tersebut klien kami mengalami luka robek disebelah atas mata
kiri akibat senjata tajam," ungkap Novel kepada Sumsel Pers diruang
kerjanya, Selasa (15/9/2020).
Novel
menjelaskan, perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kades Rimau
Sungsang MM terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam
12. 00 WIB dikebun kelapa milik korban DM di Desa Penuguan Kecamatan
Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
Namun perkara yang sudah berjalan
hampir lima bulan ini masih jalan ditempat dikarenakan sampai sekarang
belum ada proses lebih lanjut dari Polres Banyuasin kepada oknum kades
MM.
"Sejak bulan Juli
perkara tersebut sudah dilimpahkan ke unit Pidum Polres Banyuasin,
proses pemeriksaan saksi sudah jelas, bukti visum juga sudah ada. Bahkan
saksi dari pihak terlapor yakni oknum kades juga sudah diperiksa, namun
sampai dengan sekarang prosesnya kami duga jalan ditempat, kami akan
menempuh jalur hukum dengan menuntut keadilan karena atas pristiwa
pengeroyokan itu klien kami menjadi trauma berat," ujar Novel.
Ditanya
hingga sekarang oknum kades tersebut tidak ditahan, Novel menjelaskan
alasan dari penyidik masih dalam proses tahap lidik.
"Oknum
kades tersebut tidak ditahan alasan penyidik masih proses lidik, jadi
sampai sekarang ini belum ada kesimpulan proses perkaranya naik ke sidik
dengan demikian kami menduga perkara ini jalan ditempat," ujarnya.
Novel
melanjutkan, pihaknya selaku tim kuasa hukum DM dari LBH Bima Sakti
mendesak Polres Banyuasin agar perkara ini segera dibawa kemeja hijau
demi keadilan yang seadil-adilnya terhadap kliennya.
"Namun
apabila perkara ini masih jalan ditempat langkah hukum yang akan kita
tempuh yakni mengadukan masalah ini ke Polda Sumsel, Kompolnas dan
Komnasham untuk mecari keadilan," tegasnya.
Terpisah
Kades MM, ketika dikonfirmasi membantah telah melakukan pengeroyokan
terhadap DM dan sudah menyerahkan masalah tersebut ke penasehat
hukumnya.
Namun dirinya mengakui telah terjadi keributan dikebun
dikarenakan korban diduga akan mengambil buah hasil panennya, Bahkan
menurutnya DM mengklaim kebun itu miliknya.
"Masalah
itu sudah diserahkan ke penasehat hukum saya, jadi silahkan ke PH saja,
itu bukan pengeroyokan tapi memang terjadi keributan antara saya dan DM
karena akan mengambil buah hasil panen dikebun, terjadilah penganiyaan
seketika itu, saya masih diproses di Polres Banyuasin, sampai saat ini
masih diperiksa," pungkasnya kepada Sumsel Pers saat dihubungi via
telepon selulernya, Selasa (15/9/2020). (Ariel)