![]() |
MF Ridho (foto: Dor) |
PALEMBANG, SP - Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho mengatakan, tanggungjawab pembebasan lahan proyek nasional yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan tugas kabupaten/kota dan provinsi.
Menurutnya, syarat dan ketentuan dari pihak Dirjen Bina Marga menjelaskan jika pembebasan lahan seutuhnya bukan ranah mereka.
“Karena pembebasan lahan ini aturan dari Kementrian PU sepenuhnya tanggungjawab pemerintah daerah, kalau daerah itu semangat untuk membangunnya cepat untuk diselesaikan, “ katanya.
Dijelaskannya, Provinsi Sumsel wajib menganggarkan pembebasan lahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang melakukan sharing anggaran pembebasan lahan.
“Kami sangat mengerti kondisi, tetapi kalau kita ingin menuntaskan ini sesegera mungkin ini akan menjadi realisasinya lebih cepat,” katanya.
Pihaknya melihat Pemprov Sumsel harus mengambil moment , karena dalam rentang lima tahun ini dapat fly over dan dapat underpass.
“Nah Gubernur nantinya akan punya nama , ini yang bagian sharing provinsi kita akan ada alokasinya,” katanya. (Dor)