Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH (Foto:Ariel)
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, hingga saat ini masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 79 Kota Palembang, yang diduga dilakukan oleh ND mantan kepala sekolah tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin, SH. MH mengatakan, progres penyidikan kasus dana BOS tersebut sekarang sudah masuk ketahap penghitungan kerugian negara.
"Sudah kita minta bantuan ahli untuk menghitung kerugian negaranya, sekitar kurang lebih Rp. 400 jutaan dana BOS dicatur wulan 2 dan 3 yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ND selaku kepala sekolah pada waktu itu," terang Dede diruang kerjanya, Kamis (17/9/2020).
Dede menambahkan, rencananya dalam Minggu ini kita akan melakukan pemanggilan ke 3 terhadap ND untuk diperiksa, namun jika masih tidak datang sesuai aturan akan kita lakukan upaya - upaya untuk pencarian kepada yang bersangkutan.
"Dalam minggu-minggu ini akan kita lakukan pemanggilan ke 3. Jika tidak datang berarti ND tidak koperatif dan akan kita lakukan upaya-upaya lainnya yang lebih tegas. Kita juga akan minta bantuan tim Inteljen untuk mencari keberadaan ND," tegas Dede.
Ditanya keberadaan ND yang saat ini masih menghilang, Dede menduga yang bersangkutan ada di luar Palembang.
"Kita menduga ND berada diluar Palembang, tapi tetap akan kita lakukan upaya pencaria," tutupnya
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi dana BOS SDN 79 sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Selain ND, Kejari Palembang juga sudah memeriksa sejumlah saksi lain dalam kasus ini.
Diantaranya sebanyak enam saksi dari Dinas Pendidikan Palembang dan delapan saksi dari guru-guru sudah dipanggil menjalani pemeriksaan.
ND diduga telah melakukan penyimpangan dana BOS SDN 79 Kota Palembang, yang bersumber dari dana BOS APBN Triwulan II DAN III sebesar Rp. 560.640.000,00,- dan dana BOS APBD Triwulan II Rp. 40.440.000,00, tahun anggaran 2019.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sebelum menjabat Plh SDN 79, ND Sempat menjadi Kepala sekolah SDN 114 Palembang. Namun Nurmala Dewi, diadukan oleh beberapa wali murid dan guru kepada Komisi IV DPRD Kota Palembang.
Karena ND meminta uang Rp 500.000 pada wali murid yang anaknya lulus di SD N 114 Palembang dengan modus Kepsek menelpon wali murid satu persatu untuk melunasi uang tersebut dengan alasan uang seragam. (Ariel)