Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Mura H. Rudi Irawan, (foto/efran)
MUSIRAWAS, SP - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dijadwalkan pada akhir tahun 2020 mendatang akan kembali membuka seleksi dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun dasara penerimaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) NO.49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kesempatan untuk melamar dengan memenuhi syarat tertentu.
Termasuk juga didalamnya pernah menjadi tenaga honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKSK) di Kabupaten Mura.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Mura H. Rudi Irawan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian Kepengawaian Weltinus, Rabu (9/9) di ruang kerjanya.
"Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mura formasi akhir tahun 2020 dan pada tahun 2020 mendatang , akan segera dilaksanakan sesuai instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang dan BKN RI , " kata Weltinus.
Dijelasnya, untuk waktu pelaksanakan tes formasi CPNS bagi SKB yang pernah mengikuti SKD di akhir tahun 2020 ini , mulai Senin 15 September.
Dengan jumlah peserta seleksi yang sudah diusulkan oleh Pemkab Mura sebanyak 572 orang, namun mengingat masih dalam masa pandemi corona virus desease (Covid-19).
Maka untuk teknis pelaksanaan tes nantinya mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Termasuk, teknis waktu pelaksanaan tes mengikuti protokol kesehatan.
“Saya berharap kepada semua peserta yang dinyatakan lulus SKD untuk terus memantau di situs resmi BKPSDM Kabupaten Mura, agar tahu perkembangan selanjutnya , ” jelas weltinus .
Ditambahkannya bukan hanya di akhir tahun 2020 saja Pemkab Mura mengusulkan formasi penerimaan CPNS, tapi untuk tahun 2021 juga Pemkab Mura telah mengusulkan 750 orang CPNS yang akan dijadikan PNS .
"Namun untuk jadwal kapan waktu dan pelaksanaanya belum kita ketahui sebab masih menunggu surat keputusan dari BKN dan Menpan RB RI," ujar Waltinus. (efran)