![]() |
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi (Foto:who) |
PALEMBANG,SP – Pasca ditemukannya tulang belulang milik Sidik Purwanto (61), Jumat (4/9/2020) lalu, korban perampokan tujuh tahun silam di Kelurahan Mariana, Banyuasin, hari ini diserahkan ke pihak keluarga, Kamis (10/9/2020).
"Hari ini tulang belulang yang dikuburkan tujuh tahun silam diserahkan ke pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak rumah Sakit Bhayangkara,"ujarnya Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi.
Simpan Sabu Dalam Uang 1000, Jhoni Divonis 5 Tahun Penjara
Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan kepada keluarga korban saat penemuan tulang belulang Sidik yang sudah terkubur sejak 7 tahun lalu.
Rencananya anggota akan memeriksa keterangan terhadap dua tersangka yang sudah dikenakan hukuman mati. Sementara itu, hingga saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengantin Baru Babak Belur Dihajar Massa
Ia mengimbau agar satu pelaku tersebut menyerahkan diri dan jika tidak akan diberikan tindakan tegas dan terukur dari anggota kepolisian.
"Peran satu DPO itu ikut mengubur sama dengan Muslimin, kami mengimbau untuk satu pelaku yang DPO itu segera menyerahkan diri, tindakan tegas akan kami lakukan terhadap DPO tersebut jika tidak menyerahkan diri," Tegas Suryadi. (who)