![]() |
Majelis hakim PN Palembang yang diketuai Agus Pahlevi, SH. MH menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Hendry alias Endi, terdakwa pengedar 6 paket sabu |
"Mengadili terdakwa Hendry alias Endi, sebagaimana perbuatannya dalam pasal 114 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun", tegas hakim ketua dalam persidangan.
Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Hendry yang didampingi oleh penasihat hukumnya Sutikno SH, menyatakan menerima vonis hakim tersebut.
Diketahui, vonis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Aji Martha, SH, yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Dalam dakwaan kasus ini bermula, terdakwa Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jl. Veteran Lrg. RRI Pertama Rt. 09 Rw. 02 Kel. 9 Ilir Kec. Ilir Timur III Palembang, Senin (13/4/2020).
Darinya petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastic klip bening yang berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan bruto 2,34 gram.
Dimana barang tersebut berada didalam kantong kecil kulit warna hitam, serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil merk 8 GB yang terletak diatas lemari dalam kamar tidur milik terdakwa.
Saat interogasi oleh petugas mengenai barang bukti narkotika jenis sabu tersebut Hendry, mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. ALUNG (Belum tertangkap) dengan cara membeli. (Ariel)