Dengan mengenakan baju kemeja, kedua tersangka dibawa tim Unit Tipikor Polrestabes Palembang pimpinan AKP Hamsal berikut berkas perkaranya ke ruang Pidsus Kejari Palembang.
Dua tersangka tersebut adalah Khairul Rizal, PPK proyek yang juga merupakan residivis kasus yang sama dengan lokasi pembangunan berbeda, pada Desember 2019 divonis pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.
Sementara untuk satu tersangka lagi merupakan kontraktor (pelaksana) proyek pembangunan tugu yang menggunakan dana APBD kota Palembang tahun anggaran 2013 bernama Otong Iskandar.
Kanit Tipikor Polrestabes Palembang, AKP Hamsal ditemui usai penyerahan tersangka berikut berkas tahap dua menyebut bahwa untuk salah satu tersangkanya yakni Khairul Rizal statusnya saat ini adalah cuti bersyarat terhitung sejak tanggal 17 Juli 2020.
"Ya salah satu tersangka yakni Khairul Rizal yang merupakan tahanan Rutan Pakjo kasus yang telah diputus pada 2019 lalu saat ini statusnya bebas dengan mengajukan cuti bersyarat dari Lapas Pakjo," ungkap Hamsal.
Sementara itu modus yang dilakukan oleh tersangka ini kurang lebih hampir sama dengan perkara yang telah diputus sebelumnya yakni adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan pembangunan tugu.
"Atas adanya dugaan itu, perhitungan kerugian negara yang disebabkan menurut perhitungan ada sekitar lebih Rp 800 juta dengan pagu anggaran pembangunannya sekitar Rp 1, 2 miliar," ujarnya.
Sementara Kasipidsus Kejari Palembang Dede M Yasin SH MH mengatakan untuk kerugian negara dari kedua terdakwa sudah ada hampir sebagian dari total dugaan kerugian negara yang diakibatkan.
"Ya saat ini keduanya menurut laporan sudah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 300 juta dari dugaan keseluruhannya lebih dari Rp 800 juta," ungkap Dede ditemui usai penyerahan terdakwa.
Setelah proses tahap II ini Pidsus Kejari Palembang kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang ini menurut Kasipidsus terancam pidana penjara paling sedikitnya 4 tahun.
"Saat ini keduanya sudah kita terima, untuk sementara dititipkan dulu ke Rutan Pakjo sembari menunggu dalam waktu dekat berkas perkaranya akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," katanya.
Sekedar mengingatkan, kasus ini sudah terjadi pada tahun 2013. Hasil penyelidikan Tim Pidkor Polresta Palembang, kasus ini bermula atas indikasi mark up pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang - Inderalaya di kawasan Kertapati.
Biaya proyek pembangunan yang dikeluarkan negara sebesar Rp 1,2 miliar kerugian atau terjadi dugaan mark up sebesar Rp 800 juta lebih.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa Ahmad Toha, M Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. (Fly)