![]() |
MUBA, SP - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII Unit Betung, sebuah perusahaan "Plat merah" yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba) kembali menyalurkan dana pinjaman modal usaha Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahap I kepada 38 mitra binaan pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM).
Kali ini PTPN VII Unit Betung menyalurkan dana PKBL di Desa Suka Mulya dan Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dengan total dana Rp 400 juta diperuntukan 38 mitra binaan.
Penyerahan yang dilaksanakan di ruang Ratu, Kantor Sentral PTPN VII Unit Betung Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dihadiri oleh Manajer Unit Betung yang diwakili Asisten Kepala Tanaman M Zein Shosàn SP, Asisten SDM & Umum Agus Lesmono SH, Krani Bidang Administrasi Unit Betung Heri Kusdiyanto, Bambang Irawan, Dapit Eko Wansyah serta turut dihadiri Kepala Desa Suka Mulya diwakili Ketua Kelompok Mitra Binaan Suroso SE dan para Mitra Binaan.
Dalam sambutannya Manajer PTPN VII Unit Betung melalui M Zein Shosan SP mengatakan, perlunya penguatan bagi usaha kecil dan menengah terutama pada kondisi saat ini. Perekonomian masyarakat harus diperkuat ditengah Pandemi Covid-19 (Virus Corona) yang sedang melanda.
"Manajemen PTPN VII terus berupaya dan peduli kepada masyarakat sekitar, salah satunya dengan memberikan bantuan permodalan bagi para pelaku UMKM khususnya yang berada di sekitar perusahaan. Kegiatan penyaluran dana kemitraan PKBL kali ini merupakan suatu upaya penguatan permodalan pelaku UMKM berupa pinjaman modal usaha yang merupakan dana bergulir dan berkelanjutan. Kita berharap agar usaha yang dimiliki bapak dan ibu ini bisa meningkat dan berkembang sehingga mampu menjadi usaha mandiri dan kuat," jelasnya, beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu, Asisten Kepala Tanaman yang telah menjabat sekian tahun ini berharap kepada stakeholder agar bisa bersinergi dengan perusahaan dan turut menjaga perusahaan. "Apa yang disalurkan hari ini juga merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan bagi kemaslahatan masyarakat di sekitar wilayah perusahan,” pungkasnya.
Senada dikatakan Agus Lesmono SH, Asisten SDM & Umum Unit Betung, penyaluran Dana Kemitraan PKBL Tahap I Tahun 2020 oleh Unit Betung ini belum memenuhi target penyaluran yang akan dikeluarkan perusahaan. Pihaknya memiliki rencana anggaran dana yang masih dapat disalurkan untuk membantu peningkatan dan pengembangan usaha pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
"Untuk itu saya menghimbau kepada Krani PKBL Unit Betung dalam setiap kesempatan kunjungan dan pembinaan ke mitra binaan untuk mensosialisasikan program ini kepada masyarakat yang memiliki kesulitan dari sisi permodalan, sehingga bisa dibantu dari program ini. Kepada Bapak dan Ibu yang hadir pada hari ini juga apabila mempunyai keluarga atau tetangga, dapat menyampaikan tentang program sebagaimana kegiatan yang dilaksanakan hari ini.," ujarnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, dari total bantuan dana yang disalurkan pada Tahap I Tahun 2020 sebesar Rp. 400.000.000,- disalurkan kepada 38 Mitra Binaan. Dana bergulir tersebut diberikan berbentuk pinjaman lunak kepada pelaku usaha dengan kisaran bantuan sebesar Rp. 10 juta sampai 20 juta/Mitra Binaan. Adapun jenis usaha Mitra Binaan yang menerima pinjaman hari ini bergerak di bidang usaha perkebunan karet dan budidaya ternak sapi.
Terpisah, Kepala Desa Suka Mulya melalui Ketua Kelompok Mitra Binaan Suroso SE mengucapkan terima kasih kepada PTPN VII karena telah mengucurkan Dana Kemitraan PKBL melalui PTPN VII Unit Betung. "Dengan kegiatan ini masyarakat merasa sangat terbantu, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil & Menengah (UMKM) di desanya dan desa lain. Jadi masyarakat tinggal mempergunakan dana yang diserahkan semaksimal mungkin untuk pengembangan usaha dan tidak mempergunakannya untuk keperluan konsumtif," jelasnya.
Suroso juga berharap, kedepannya agar PTPN VII Unit Betung bisa meningkatkan penyaluran dana kemitraan PKBL tersebut kepada mitra binaan di desanya dan desa lain yang telah memenuhi syarat- syarat sesuai ketentuan yang berlaku. (ch@)