Tersangka Kartubi alias Tubi (26) warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya |
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto SH mengatakan, penangkapan tersangka pencurian tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang sedang melakukan pengejaran terduga pelaku pencurian kendaraan tersebut.
"Sekira pukul 15.20 WIB, kita dapat informasi dari masyarakat langsung bergerak melakukan pengejaran ke arah Jambi," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, mobil korban Muhamad Rizky (20) sebelumnya diparkir dalam keadaan mesin mati namun kunci mobil masih menempel pada steer mobil, korban saat itu meletakkan pot bunga yang berjarak 10 meter, kemudian datanglah pelaku Kartubi alias Tubi (26) warga Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba langsung membawa lari mobil tersebut ke arah Jambi.
Sempat di lakukan pengejaran oleh korban sambil berteriak sehingga membuat masyarakat setempat turut juga ikut melakukan pengejaran. "Saat dilakukan pengejaran oleh korban, pelaku ini sempat menabrak kendaraan roda dua," ujarnya.
Namun akhirnya kata Rudin, pelaku dapat diamankan saat hendak melewati jalan macet yang sedang dalam perbaikan di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya dengan Mobil hasil curiannya
"Tahun 2017, pelaku ini ada kartu kuning dari RS Ernaldi Bahar, tapi tetap kita lakukan proses penyidikan, untuk hari ini pelaku kita bawa ke RS Ernaldi Bahar untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaannya. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000. Mobil tersebut baru saja di belinya dari Showroom," pungkasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP. (ch@)