BANYUASIN, SP – Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui kuasa hukumnya telah menempuh jalur ke dewan pers, untuk melaporkan lima pemberitaan yang bersumber dari Media Tribunus.co.id pada 21 November 2019 dan Kaizlinews.com pada 24 Juni 2020.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Pemkab Banyuasin Dodi, IK didampingi Kepala Dinas Kominfo Banyuasin Aminudin dan Stafsus Bidang Media, Syaifudin Zuhri saat memberikan keterangan pers di ruang rapat Kominfo, Senin (10/08) pukul 14.00 WIB.
Pada kesempatan itu Dodi menjelaskan, bahwa kliennya Bupati Banyuasin H Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers. Hal ini terkait pemberitaan yang dimuat media Tribunus.co.id dan Kaizlinews.com.
Berita teradu yang dimuat Tribunus.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah, dan merendahkan martabat orang lain.
Berita yang diunggah berjudul ‘Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima terbit 24 Juli 2019.
Sedangkan berita kedua berjudul “Mega Korupsi di Banyuasin Dilatari Belakangi Adabya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum” terbit pada 24 Agustus 2019. Dan ketiga “Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH terbit pada 30 September 2019.
"Pengadu meminta kepada dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan teradu dan teradu melayani hak jawab/hak koreksi,” kata Dodi dihadapan para awak media.
Kemudian, Dodi menyebut kliennya kembali mengadu pewarta RP ke dewan pers pada 24 Juni 2020 terkait dua pemberitaan, yang dimuat Kaizlinews.com.
Berita berjudul ‘GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin’. Dan berita judulnya ‘TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin’.
Dari penilaian dewan pers, berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu. Sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.
“Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,” jelas dia.
Ada lima rekomendasi yang diberikan dewan pers. Di antaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu ebanyak 4 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.
Ujar Dodi, Sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda dan paling banyak Rp500 juta. "Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita, yakni RP. Tapi disayangkan tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” terang dia. (Adm).