![]() | |
|
Kedunaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi pengedar narkotika jenis pil eksasi seberat 1,6 gram.
Hal itu diketahui saat majelis hakim PN Palembang diketuai Said Husein SH MH menggelar sidang Kamis (6/8) dengan agenda pembacaan putusan (vonis) terhadap para terdakwa yang dihadirkan melalui sidang virtual dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Tomi Harizon SH.
Menurut amar putusannya, keduanya terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara, menjual dan membeli narkotika golongan 1 jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir.
"Sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama JPU pasal 122 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, untuk itu menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan, denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 3 bulan,” tegas hakim.
Mendengar vonis itu, kedua terdakwa yang pada persidangan sebelumnya dituntut oleh JPU pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan ini, dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima.
Dalam dakwa JPU terungkap Saat terdakwa 1 dihubungi oleh Tami (Undercover Buy) untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir. Lalu terdakwa 1 menuju ke rumah temannya, OKI (belum tertangkap) yang berada di KM 7 untuk mengambil narkotika jenis pil ekstasi yang mana harga perbutirnya 230 ribu perbutirnya yang rencana terdakwa 1 jual lagi dengan harga 250 ribu perbutirnya kepada Tami yang memesan tersebut
Saat di perjalanan terdakwa 1 bertemu dengan terdakwa 2, lalu terdakwa 1 berkata jika akan diantar ke Mc Donalds untuk menjual pil ekstasi. Lalu terdakwa 2 setuju sehingga para terdakwa langsung menuju ke Mc Donalds.
Setelah tiba di lokasi kedua terdakwa menunggu Tami di parkiran, dan anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang mengintai kedua terdakwa, setelah Tami datang angota kepolisian langsung menangkap dan melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua terdakwa sehingga ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan di plastik bening dan di tempel di dada terdakwa 1 mengunakan lakban.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti. (Fly)