![]() |
Korban KDRT, Yunita saat melapor ke Polrestabes Palembang. (foto: Dy) |
Diketahui kejadian tersebut alami Yunita di rumah kontrakan suami Fachrul Rozi alias Paul di Lorong Sikam Kecamatan Kalidoni Palembang, kemarin.
Saat itu, Yunita dianiaya suami terlibat selisih paham karena cemburu.
Menurut Yunita, pernikahan yang dibangun selama 14 tahun tersebut dilakukan secara sirih. Namun sempat pisah selama empat tahun dan kembali lagi sampai sekarang.
“Sejauh ini jika salah paham hanya biasa saja tapi sejak kenal dengan narkoba, dia kerap memukuli saya hingga memar dan terluka,” ucapnya.
Akibat kejadian tersebut kini korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. Yunita berharap agar pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti petugas.
"Mudah-mudahan dengan kejadian ini dapat menjadikan pelajaran untuk beliau, agar tidak mudah menyelesaikan masalah dengan pemukulan," ujarnya, Kamis (6/8/2020).
Sementara ditempat yang sama Kasubag Humas Polrestabes Palembang Iptu Marwan melalui Kepala SPKT Ipda Tamimi membenarkan adanya laporan korban yang kini masih dalam proses penyelidikan.
"Laporannya masih dalam proses, segera mungkin kami akan panggil pelakunya," jelasnya. (Dy)