![]() |
Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Harris SH MH Menggelar Konferensi Pers Terkait Pelimpahan Berkas Perkara mantan Kadis PUCK Muba |
MUBA, SP - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ZA resmi ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2020) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Tahun Anggaran 2015.
“Hari ini kita menerima barang bukti dan tersangka ZA dari penyidik Tipikor Polres Muba,” ungkap Kajari Muba, Suyanto SH MH melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah SH dalam keterangan persnya.
Penetapan itu sendiri menurutnya, dilakukan penyidik Tipikor melalui fakta persidangan dari 4 orang terpidana yakni Deddy Adrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H Januarizkhan, Hari Sandy dan Ardiya selaku pihak ketiga PT Jaya Sejahtera Kontrindo.
“Keempatnya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan penahanan selama 21 hari kedepan, dimulai 6 Agustus hingga 25 Agustus mendatang di Rutan Sekayu, dengan pertimbangan bahwa dari mulai penyelidikan hingga penyerahan pada hari ini, tersangka tidak mengakui sama sekali perbuatannya.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal primer pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider pasal 3 Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, ” tegasnya.
Sementara, Wakapolres Muba, Kompol Irwan Andeta SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Deli Harris SH MH beserta Kanit Tipikor Ipda Jon Kenedi dan Paur Subbag Humas Iptu Nazarudin mengatakan, pada tahun 2015 Dinas PU Cipta Karya Muba melakukan kegiatan penyelesaian GSG Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 29.925.000.000,-.
Menindak lanjuti laporan informasi kegiatan tersebut, tahun 2016 dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba berdasarkan Laporan Polisi LP.A/948/IX/2016 Reskrim, tanggal 19 September 2016 dan menetapkan empat orang tersangka atas nama DA selaku KPA dan PPK, dan tiga orang dari PT Jaya Sejahtera Kontrindo masing-masing H.J, HA dan AR.
“Empat tersangka tersebut telah diproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dan divonis,” jelas Irwan dalam press release di halaman Mapolres Muba, Kamis (6/8).
Lebih lanjut Wakapolres mengatakan, pada tahun 2019 dalam mengikuti persidangan terhadap 4 terpidana beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa fakta persidangan. Tim penyidik Tipikor kemudian kembali melakukan penyelidikan dan akhirnya menetapkan ZA, mantan Kepala Dinas PUCK itu menjadi tersangka.
“Pada tanggal 5 Mei 2020 lalu berkas dinyatakan lengkap atau P21. Akan tetapi karena pandemi Covid 19, baru hari ini kita limpahkan berkasnya bersama tersangka ke Kejari Muba, selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor, ” tandasnya. (ch@)