Wali Kota Lubuklinggau H SN Pran Putra Sohe Menghadiri pemusnahan 1 kilogram barang bukti sabu di halaman Mapolres Lubuklinggau |
Hadir juga pada kesempatan itu Ketua DPRD Kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya, Kasdim 0406 Mayor Inf B. Hutahuruk, Kajari Lubuklinggau Willy, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Imam Santoso serta jajaran perwira di Polres Lubuklinggau.
Wali Kota menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajaran personil Polres Lubuklinggau, khususnya kepada satres Narkoba, Polres Lubuklinggau atas kerja kerasnya dalam mengungkap peredaran narkoba.
"Bayangkan saja jika 1 kilogram sabu ini beredar di Lubuklinggau, berapa banyak generasi bangsa yang rusak akibat narkoba ini," kata Nanan.
Sebelum dimusnahkan, pihak Labfor Polda Sumsel melakukan pengetesan apakah barang BUKTI tersebut banar narkoba jenis sabu atau bukan.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di blender dengan dicampur detejen kemudian dibuang ke dalam kloset agar tidak bisa diambil lagi.
Kemudian, Wali Kota juga ikut serta dalam press rilis ungkap kasus narkoba lainnya dengan narkoba jenis ganja hasil dari ungkap kasus satres narkoba Polres Lubuklinggau seberat 1 kilogram lebih.
Ganja seberat 1 Kilogram yang dibawa dua orang pelaku yang merupakan warga Lubuklinggau itu direncakan akan diedarkan di Lubuklinggau. Ganja tersebut didapat oleh dua pelaku dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Epran)