Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Wednesday, July 15, 2020 | Wednesday, July 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T10:35:19Z
Kanit Tipikor Polrestabes Palembang, AKP Hamsal (FT DO)
- Dugaan Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin

PALEMBANG, SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan P21 atau berkas dinyatakan lengkap) untuk kasus dugaan korupsi tugu batas Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api Kecamatan Sukarami, Palembang.

Kelengkapan berkas ini memberikan acuan untuk penetapan dua tersangka oleh Unit Tipikor Polrestabes Palembabg. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, melalui Kanit Tipikor, AKP Hamsal, Rabu (15/7) kemarin membenarkan adanya penetapan tersangka itu, 

“Ya benar pada Kamis (9/7), Kejari Palembang sudah menetapkan P21. Untuk itu kami tetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni KR, dan satu orang lainnya yang masih kami lakukan pantauan,” ujar AKP Hamsal kepada awak media. 

KR inisial dari Khairul Rizal ini, sedang menjalani hukum kasus korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di Jakabaring dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan. “Jadi benar ada dua tersangka,” sambung dia. 

Hamsal menambahkan, untuk pelimpahan tahap 2 hingga kini berkas telah diserahkan kembali ke Pidsus Kejari Palembang. “Sekarang masih diperiksa dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Pidsus Kejari, apabila sudah dinyatakan lengkap baru nanti tersangka berikut barang bukti kita limpahkan ke Kejari untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Sekedar informasi, dari hasil penyelidikan Unit Pidana Korupsi, (Pidkor), Polrestabes Palembang tahun 2013 yang lalu, atas adanya indikasi mark up proyek pembangunan tugu batas di empat titik, yakni Palembang-Banyuasin di kawasan Terminal Km 12, Palembang – Banyuasin di kawasan Jakabaring–Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-Api (TAA), serta perbatasan Palembang – Indralaya di kawasan Kertapati.

Untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Jakabaring, Pengadilan Tipikor Palembang telah memvonis empat terdakwa, Ahmad Toha, M. Ikhsan Fahlevi, Asmol Hakim dan Khairul Rizal untuk proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin yang berada di Jakabaring dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan.

Saat ini perkara untuk tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di kawasan Tanjung Api-api diduga terjadi mark up sebesar Rp800 juta dari nilai proyek sebesar Rp1, 2 miliar. Meskipun dugaan mark up tersebut sudah dikembalikan proses hukumnya tetap berjalan. (do)
×
Berita Terbaru Update