Pelaku jambret dan barang bukti yang berhasil diamankan (FT REPI) |
Kapolsek Pagar Alam Selatan, Ipda Dian Rana menjelaskan, pelaku bersama rekannya (DPO) menarik paksa tas milik korban bernama Yuni Dilanda, warga Kampung Rejosari Pagaralam.
"Modusnya pelaku berpura menanyakan alamat saat korban berada di atas motornya di depan resto 88 Simpang Manak Pagaralam. Tas korban disandangkan di stang motor, dan langsung mereka tarik dan melarikan diri," ujar Ipda Dian Rana.
Tas tersebut berisikan ponsel merk Vivo tipe Y91C warna merah dan 1 buah dompet warna coklat. "Korban melapor ke kantor polisi dan mengalami kerugian Rp 1,8 juta," sambung dia.
Petugas reskrim Polsek Pagaralam Selatan pun langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku diringkus Selasa (14/7/2020), saat sedang berada di Jalan Air Perikanan Gang Reformasi Kelurahan Nemdagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan maksimal penjara 7 tahun sedangkan untuk rekan tersangka masih terus kami lakukan pengejaran," pungkas dia. (rep)