Sidang Virtual Dengan Agenda Tuntutan JPU Terkait Kasus Suap Penerimaan Calon Siswa Polri Yang Menjeat Mantan Perwira Polda Sumsel (FT PADLI) |
PALEMBANG, SP - Dua terdakwa perkara dugaan suap dalam penerimaan calon siswa (casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, Kombespol (Purn) Susilo Pradoto mantan (Kabiddokkes Polda Sumsel), serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI melalui JPU Kejari Palembang, Dede Muhammad Yasin SH MH membacakan tuntutannya, Senin (13/7) kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dihadirkan melalui sidang virtual.
Dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, menurut JPU bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama meminta uang kepada calon siswa bintara Polri.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal dakwaan subsider Pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar keduanya dapat dipidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas Dede.
Dalam persidangan tuntutan juga disebutkan bahwa uang dugaan suap dari 25 anggota Polri yang didapat oleh masing-masing terdakwa yaitu Susilo Pradoto sebesar Rp 3 miliar dan Saiful Yahya Rp 2 miliar sudah dikembalikan oleh para terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan menurut JPU bahwa terdakwa adalah sebagai institusi anggota kepolisian seharusnya sebagai panutan bagi masyarakat dan mencoreng citra institusi, serta para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan serta masing-masing terdakwa telah mengembalikan uang dugaan suap kepada tim penyidik,” ungkap Dede yang juga merupakan Kasipidsus Kejari Palembang.
Setelah mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Sahat Poltak Siallagan SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) baik secara tertulis maupun lisan dari kedua terdakwa pada sidang pekan depan.
Ditemui usai sidang, Dede M Yasin dikonfirmasi mengenai akan adanya penetapan tersangka baru serta nasib ke 25 anggota Polri yang sudah diterima dalam perkara dugaan suap casis Polri ini, dirinya membenarkan hal itu namun masih menunggu kelengkapan berkas dari tim penyidik Mabes Polri.
"Ya atas seizin Kajari Palembang, untuk calon tersangka baru serta nasib ke 25 anggota Polri apakah akan ditindak lanjuti untuk diproses secara hukum tentunya kami dari Kejari Palembang masih menunggu dari tim penyidik Mabes Polri karena berkasnya belum dinyatakan lengkap (P-21), semuanya masih tergantung pada penyidik mabes Polri tentunya,” singkat dia. (fly)