![]() |
“Mulai hari ini, Rabu, (15/7), lahan parkir itu sudah dibongkar pemiliknya tapi belum secara menyeluruh sesuai yang diinginkan sampai drainase, ini proses lah, karena baru mulai hari ini, nanti kita akan cek lagi sampai betul-betul sudah melewati drainase”, kata Faisal Plt Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang. Rabu, (15/7).
Kepala Satpol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan, hari ini, Rabu (15/7/2020), adalah tenggat waktu dari surat periangatan terakhir yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Pekejerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, agar pemilik melakukan pembongkaran bangunan parkir showroom wuling yang terletak di simpang Polda.
“Alhamdulillah, tadi mereka membongkar sendiri lahar parkir yang menutupi saluran drainase”, ungkapnya.
GA mengatakan, statement Walikota, H. Harnojoyo di media, cukup membuat pemilik ketakutan. Dimana, jika sampai 3X24 jam tidak dilakukan pembongkaran, maka akan dilakukan pembongkaran paksa.
“Pembongkaran langsung kami awasi, sesuai instruksi. Dimana, pemilik harus mundur 6,5 meter dari badan jalan”, katanya.
Diketahui, adanya pelanggaran advice planning/ rencana keterangan tata kota atas bangunan showroom wuling ketika Komisi III DPRD Kota Palembang, bersama Dinas PU-PR Kota Palembang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang melakukan sidak ke lokasi bangunan. Rabu, (1/07).“Kita akan panggil pemilik dan dinas terkait, Jum’at, (1/07), dan lahan parkir itu harus dibongkar jangan ada toleransi agar tidak ada bangunan lain yang mencontoh, apalagi bangunan itu berdiri di jalan protokol yang sangat jelas terlihat”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, saat ditemui dilapangan, Rabu, (1/07).
Sementara, bangunan itu sendiri sudah memiliki IMB Nomor: 640/IMB/0207/DPMPTSP-PPL/2020 tanggal 9 Maret 2020, untuk bangunan dealer mobil Wuling Maju Motor bertingkat permanen dengan luas gedung 2.389.85 M2 dan luas tanah 838 M2.
Lahan parkir yang bermasalah tersebut sepanjang 6,5 meter yang diduga menyalahi advice planning/rencana keterangan tata kota.
Robby Hartono alias Afat warga Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi Nomor 504 RT 008 Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur II, selaku pemilik bangunan showroom wuling usai rapat bersama di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Jum’at, (3/7), mengatakan, pada dasarnya belum secara detail diperiksa tapi itu adalah batas tanah miliknya mungkin saat membuat sertifikat langsung dipotong BPN karena masuk ranah DMD, nanti dilihat lagi win-win solutionnya agar lebih efektif lagi untuk lahan parkir. “Nanti kita minta waktu lah kalau untuk pembongkarannya”, ujarnya.(hmy)