"Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 23/2004, dan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara," kata Hakim Ketua Fahrein, di PN kelas IA Khusus Palembang, Kamis (23/7).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Palembang Ursula Dewi yakni meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1,6 tahun. Atas putusan tersebut, terdakwa Hendri yang dihadirkan melalui sidang virtual menerima putusan majelis hakim. "Saya terima yang mulia" Katanya. Begitu juga dengan JPU menerima atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan diketahui, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Maret 2020, bermula ketika saksi korban yang merupakan istri terdakwa sedang menonton TV bersama anak-anaknya, dan dari dalam kamar tiba-tiba terdakwa berteriak meminta uang, namun saat itu saksi korban menajwab tidak ada.
Lantaran kesal, terdakwa mengamuk dan marah-marah kepada saksi korban, kemudian terdakwa langsung menghancurkan lemari pakaian yang terbuat dari plastik.
Ketika saksi korban berusaha menenangkan terdakwa malah semakin bertambah emosi sehingga terdakwa langsung menampar muka dan menendang saksi korban berkali-kali membuat saksi korban tidak berdaya dan terguling dilantai. (fly)