Saputra, pelaku pencurian ambal diamankan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang (FT DENI) |
Tertangkapnya pelaku dalam aksi pencurian itu berlangsung pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 16.30 WIB di halaman rumah korban Amir Hamzah (44) warga Jalan Gubernur H Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab Iptu Tohirin mengatakan tersangka melakukan aksinya pemilik ambal sempat berteriak dan mengejar pelaku dengan barang bukti di dalam becak miliknya.
Kemudian Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang sedang melintas langsung mengejar dan membekuk Saputra. Pelaku pun mengakui perbuatannya kepada aparat kepolisian.
"Akibat dari kejadian tersebut anggota mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit becak warna biru merah dan satu buah ambal merk Moberau warna hijau," ujar Iptu Tohirin, Senin (13/7) kemarin.
Sementara, Saputra, pelaku pencurian ambal mengakui jika dia tegiur dengan ambal yang dijemur korban di halaman rumahnya itu. “Kebetulan saya tak punya uang untuk makan pak, ketika melihat ambal itu saya nekat mencurinya. Belum jauh kabur, saya ditangkap polisi,” ujar Saputra. (cr03)