Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Palembang, Affan Prapanca Mahali mengatakan, honor untuk gali kubur di TPU Gandus langsung dikirim ke rekening yang bersangkutan.
"Ada empat tukang gali kubur yang betugas, secepatnya hari ini dibayarkan," katanya, Rabu (10/6/2020).
Affan mengatakan, memang terjadi keterlambatan pembayaran untuk upah para penggali yang ditugaskan disana. Hal ini dikarenakan, pembayaran baru dapat dilakukan setelah adanya pengajuan berdasarkan atas SPJ yang terdahulu.
"Kemarin ada keterlambatan yang bersangkutan. Saat ini sedang diproses dan insha Allah hari ini akan ditransfer ke rekening mereka. Terhitung untuk upah dari tanggal 16 April hingga hari ini semuanya lunas," katanya.
Affan mengatakan, sistem pembayaran dilakukan berdasarkan pengajuan. Dimana untuk satu lubang, penggali kubur yang bertugas di TPU Gandus khusus Covid-19 tersebut diupah Rp 750 ribu. Dengan adanya upah yang diberikan dari Pemerintah, maka diharapkan penggali kubur meminta ataupun keluarga tak lagi mengeluarkan biaya untuk pemakaman.
"Sesuai pengajuan hari ini sudah terbayar semua. Kami harap juga dengan honor yang dibayarkan maka tidak dibenarkan untuk menerima lagi," katanya.
Sementara untuk alokasi dana pembayaran honor penggali, Affan belum bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena pihaknya selama ini melakukan pengajuan pembayaran melalui BPKAD Kota Palembang.
"Kami mengajukannya ke BPKAD. Sebaiknya tanya ke BPKAD saja," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa memastikan bila semua proses biaya pemakaman bagi pasien meninggal karena Covid-19 ditanggung oleh pemerintah. Maka ditegaskanya jangan sampai ada pungutan liar terhadap keluarga. "Benar sekali semuanya itu gratis," ujarnya. (Ara)